Jumat, 27 Juli 2012



Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial

Menurut Pasal 34 UUD 1945 Ayat (1) yang berbunyi, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Artinya jaminan sosial adalah hak seluruh anak bangsa dan ketika amanah UUD 1945 ini tidak dijalankan, berarti pemerintah juga telah menghianati konstitusi. Indonesia sudah memiliki UU tersebut sejak 2004 melalui UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menawarkan suatu sistem jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia.

Sayangnya pejabat negara tampak lebih disibukkan dengan urusannya masing-masing dan saling berebut kepentingan. Rakyat pun lebih disuguhi berbagai sinetron politik tanpa melalui isu-isu elitis, macam skandal Bank Century atau Susno-Gayus. Tentu isu ini memang pantas dibongkar, tetapi isu jaminan sosial lebih pantas untuk dibongkar.  

“Negara kita sudah tertinggal jauh dari negara-negara tetangga dalam hal pemenuhan jaminan sosial bagi rakyat nya. Misalnya sekarang ada bantuan yang bernama program bantuan Jamkesmas tetapi Jamkesmas yang selama ini berjalan mempunyai kekurangan karena ternyata Jamkesmas ini tidak benar-benar gratis. Jamkesmas mempunyai beberapa daftar yang harganya ditanggung berarti Jamkesmas ini ada yang tidak gratis. Padahal biaya berobat dan obat-obatan untuk penyakit berat seperti kanker harganya sangat mahal sekali, sementara kebanyakan pasien kanker adalah orang miskin, akibatnya tetap saja si pasien akan dirawat ala kadarnya atau dia harus rela mati.

Dan untuk anak-anak terlantar Undang-Undang Dasar 1945 jelas-jelas mengamanatkan kepada Negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, namun faktanya justru banyak anak-anak terlantar yang dipinggirkan oleh negara, bahkan dilirikpun tidak negara bahkan pura-pura buta melihat begitu banyaknya anak-anak yang menjadikan jalanan sebagai tempat bermain, tempat mencari makan dan tempat yang begitu berbahaya buat mereka. Alih-alih memelihara anak terlantar, Negara malah memelihara para koruptor.

Menurut saya agar masalah jaminan keadilan sosial ini tidak meningkat lagi dapat dilakukan secara langsung atau peningkatan kesadaran masyarakat dan juga masalah anak terlantar harusnya bisa di atasi jika masyarakat mau saling tolong-menolong dengan sesama dan juga saling membantu yang sedang kesulitan dan perlunya partisipasi pemerintah untuk merawat anak-anak terlantar ini agar mereka dapat menjadi orang yang berguna bagi bangsa Indonesia dan lingkungan sekitar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar