Hak
mendapatkan jaminan keadilan sosial
Menurut
Pasal 34 UUD 1945 Ayat (1) yang berbunyi, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara”. Artinya jaminan sosial adalah hak seluruh anak bangsa dan ketika amanah UUD 1945 ini tidak
dijalankan, berarti pemerintah juga telah menghianati konstitusi. Indonesia sudah memiliki UU
tersebut sejak 2004 melalui UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional, yang menawarkan suatu sistem jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh
penduduk Indonesia.
Sayangnya
pejabat negara tampak lebih disibukkan dengan urusannya masing-masing dan
saling berebut kepentingan. Rakyat pun lebih disuguhi berbagai sinetron politik
tanpa melalui isu-isu elitis, macam skandal Bank Century atau Susno-Gayus.
Tentu isu ini memang pantas dibongkar, tetapi isu jaminan sosial lebih pantas
untuk dibongkar.
“Negara kita sudah tertinggal jauh dari
negara-negara tetangga dalam hal pemenuhan jaminan sosial bagi rakyat nya.
Misalnya sekarang ada bantuan yang bernama program bantuan Jamkesmas tetapi
Jamkesmas yang selama ini berjalan mempunyai kekurangan karena ternyata Jamkesmas
ini tidak benar-benar gratis. Jamkesmas mempunyai beberapa daftar yang harganya
ditanggung berarti Jamkesmas ini ada yang tidak gratis. Padahal biaya berobat dan obat-obatan untuk penyakit berat seperti
kanker harganya sangat mahal sekali, sementara kebanyakan pasien kanker adalah
orang miskin, akibatnya tetap saja si pasien akan dirawat ala kadarnya atau dia
harus rela mati.
Dan untuk anak-anak terlantar Undang-Undang Dasar 1945 jelas-jelas
mengamanatkan kepada Negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar,
namun faktanya justru banyak anak-anak terlantar yang dipinggirkan oleh negara,
bahkan dilirikpun tidak negara
bahkan pura-pura buta melihat begitu banyaknya anak-anak yang menjadikan
jalanan sebagai tempat bermain, tempat mencari makan dan tempat yang begitu
berbahaya buat mereka. Alih-alih memelihara anak terlantar, Negara malah
memelihara para koruptor.
Menurut saya agar masalah jaminan keadilan
sosial ini tidak meningkat lagi dapat dilakukan
secara langsung atau peningkatan kesadaran masyarakat dan juga masalah anak
terlantar harusnya bisa di atasi jika masyarakat mau saling tolong-menolong
dengan sesama dan juga saling membantu yang sedang kesulitan dan perlunya
partisipasi pemerintah untuk merawat anak-anak terlantar ini agar mereka dapat
menjadi orang yang berguna bagi bangsa Indonesia dan lingkungan sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar