Jumat, 27 Juli 2012



Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial

Menurut Pasal 34 UUD 1945 Ayat (1) yang berbunyi, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Artinya jaminan sosial adalah hak seluruh anak bangsa dan ketika amanah UUD 1945 ini tidak dijalankan, berarti pemerintah juga telah menghianati konstitusi. Indonesia sudah memiliki UU tersebut sejak 2004 melalui UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menawarkan suatu sistem jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia.

Sayangnya pejabat negara tampak lebih disibukkan dengan urusannya masing-masing dan saling berebut kepentingan. Rakyat pun lebih disuguhi berbagai sinetron politik tanpa melalui isu-isu elitis, macam skandal Bank Century atau Susno-Gayus. Tentu isu ini memang pantas dibongkar, tetapi isu jaminan sosial lebih pantas untuk dibongkar.  

“Negara kita sudah tertinggal jauh dari negara-negara tetangga dalam hal pemenuhan jaminan sosial bagi rakyat nya. Misalnya sekarang ada bantuan yang bernama program bantuan Jamkesmas tetapi Jamkesmas yang selama ini berjalan mempunyai kekurangan karena ternyata Jamkesmas ini tidak benar-benar gratis. Jamkesmas mempunyai beberapa daftar yang harganya ditanggung berarti Jamkesmas ini ada yang tidak gratis. Padahal biaya berobat dan obat-obatan untuk penyakit berat seperti kanker harganya sangat mahal sekali, sementara kebanyakan pasien kanker adalah orang miskin, akibatnya tetap saja si pasien akan dirawat ala kadarnya atau dia harus rela mati.

Dan untuk anak-anak terlantar Undang-Undang Dasar 1945 jelas-jelas mengamanatkan kepada Negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, namun faktanya justru banyak anak-anak terlantar yang dipinggirkan oleh negara, bahkan dilirikpun tidak negara bahkan pura-pura buta melihat begitu banyaknya anak-anak yang menjadikan jalanan sebagai tempat bermain, tempat mencari makan dan tempat yang begitu berbahaya buat mereka. Alih-alih memelihara anak terlantar, Negara malah memelihara para koruptor.

Menurut saya agar masalah jaminan keadilan sosial ini tidak meningkat lagi dapat dilakukan secara langsung atau peningkatan kesadaran masyarakat dan juga masalah anak terlantar harusnya bisa di atasi jika masyarakat mau saling tolong-menolong dengan sesama dan juga saling membantu yang sedang kesulitan dan perlunya partisipasi pemerintah untuk merawat anak-anak terlantar ini agar mereka dapat menjadi orang yang berguna bagi bangsa Indonesia dan lingkungan sekitar.

Warga negara


WARGA NEGARA

         Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
 Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
 Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.Undang-undang ini sebagai pengganti UU no. 62 Tahun 195. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut :

1.                  setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.                  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.                  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.                  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang    tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.                  anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.                  anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.                  anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.                  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.                  anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.              anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.              anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.              anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.                  anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.                  anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.                  anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.                  anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.                  Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.                  Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
 Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
 Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

KESIMPULAN
  
BAB IIIPENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraanmelalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antaraIndonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan diIndonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak  berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun halini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnyaterhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakankedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UUsebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikanKartu Tanda Penduduk , berdasarkanKabupatenatau (khususDKI Jakarta) Provinsi, tempatia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik ( Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.Paspor diberikan oleh negarakepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tatahukum internasional.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam
UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerjaatau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuaidengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepadamasyrakat, bangsa, dan negaraDalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa
negara menjaminwarga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, da